Minggu, 19 Desember 2010

SYARAT-SYARAT SEGMENTASI PASAR

Untuk bisa memberi manfaat, segmentasi pasar harus mempunyai karakteristik berikut ini menurut Kotler, Bowen dan Makens.

a) Dapat diukur ( measurable )

Sejauh mana ukuran dan daya beli segmen dapat diukur. Variabel segmentasi tertentu sulit diukur, seperti ukuran segmen remaja peminum minuman keras, terutama yang alasannya karena berontak kepada orang tua.

b) Dapat dijangkau ( accessable )

Apakah segmen itu dapat diakses dan dilayani secara efektif apabila memungkinkan adanya hambatan transportasi, luas wilayah, jarak atau karena perilaku masyarakat tertentu.

c) Cukup besar ( substantial )

Sejauh mana segmen itu cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dilayani sebagai pasar. Sebuah segmen sebaiknya merupakan kelompok homogen yang secara ekonomi paling layak mendukung program pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan segmen itu. Sebagai contoh, areametropolitan besar dapat mendukung beragam restoran etnis. Sebaliknya di kota kecil, restoran etnis tidak mungkin dapat bertahan.

d) Dapat dibedakan ( differentiable)

Sejauh mana segmen-segmen secara konseptual dapat dipisah-pisahkan dan memberikan tanggapan yang berbeda terhadap unsur dan program bauran pemasaran yang berbeda. Jika wanita yang telah menikah dan belum menikah memberikan tanggapan yang sama atas penjualan parfum, berarti diantaranya bukanlah segmen yang terpisah.

e) Dapat dilaksanakan ( actionable )

Sejauh mana program yang efektif dapat didisain untuk menarik melayani segmen – segmen tersebut.

f) Memberikan keuntungan ( profitable )

Segmentasi pasar bukanlah hal yang yang mudah. Apabila segmen-segmen pasar yang telah terbentuk masing-masing atau sebagian besar tidak memberikan keuntungan dari perbedaan tersebut, maka usaha ini tidak bermanfaat. Artinya hanyalah segmen-segmen yang memberikan peluang untuk keuntungan rancangan tersebut bermanfaat.

Sumber :

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/persyaratan-segmentasi-pasar-yang.html

Budiarto, teguh, Dasar Pemasaran, Universitas Gunadarma, Jakarta.

STRATEGI TARGETING

Menurut Solomon dan Elnora, Target market ialah ”Group that a firm selects to turn into customers as a result of segmentation and targeting”.

Setelah pasar dibagi-bagi dalam segmen-segmen, maka perusahaan harus memutuskan suatu
strategi target market.

Perusahaan dapat memilih dari empat strategi peliputan pasar:

1. Undifferentiated targeting strategy.

strategi ini menganggap suatu pasar sebagai satu pasar besar dengan kebutuhan yang serupa, sehingga hanya ada satu bauran pemasaran yang digunakan untuk melayani semua pasar. Oleh karena itu perusahaan merancang pemasaran dengan strategi yang tidak membedakan perbedaan-perbedaan karakter maupun prilaku pasar. Yaitu dengan mengandalkan produksi, distribusi, dan periklanan massa guna menciptakan citra superior di mata sebagian besar konsumen.

2. Differentiated targeting strategy.

perusahaan menghasilkan beberapa produk yang memiliki karakteritik yang berbeda. Konsumen membutuhkan variasi dan perubahan sehingga perusahaan berusaha untuk menawarkan berbagai macam produk yang bisa memenuhi variasi kebutuhan tersebut.

3. Concentrated targeting strategy.

perusahaan lebih memfokuskan menawarkan beberapa produk pada satu segmen yang dianggap paling potensial. Melalui segmentasi pasar, dipilih satu segmen sebagai sasarannya.

4. Custom targeting strategy.

lebih mengarah kepada pendekatan terhadap konsumen secara individual.


Langkah dalam mengembangkan targeting yaitu:

1. Mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen dengan menggunakan variable-variabel yang dapat mengkuantifikasi kemungkinan permintaan dari setiap segmen, biaya melayani setiap segmen, dan kesesuaian antara kompetensi inti perusahaan dan peluang pasar sasaran.
2. Memilih satu atau lebih segmen sasaran yang ingin dilayani berdasarkan potensi laba segmen tersebut dan kesesuaiannya dengan strategi korporat perusahaan.

Sumber :

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/09/strategi-pemasaran-marketing-strategy.html

Budiarto, teguh, Dasar Pemasaran, Universitas Gunadarma, Jakarta.

PRODUK POSITIONING

Pengertian Positioning.

Dalam ilmu pemasaran, positioning adalah cara yang dilakukan oleh marketer untuk membangun citra atau identitas di benak konsumen untuk produk, merk atau lembaga tertentu. Positioning adalah membangun persepsi relatif satu produk dibanding produk lain. Karena penikmat produk adalah pasar, maka yang perlu dibangun adalah persepsi pasar. Reposisi produk sangat ditentukan dari sudut pandang mana konsumen melihat citra produk kita, apabila kita menerapkan family branding dalam mengembangkan produk, maka keseluruhan citra perusahaan akan sangat mempengaruhi citra produk.

Re-positioning merupakan kegiatan yang melibatkan penggantian identitas produk , jalinan kompetitor yang ada dan mengubah citra yang ada di benak konsumen.

De-positioning merupakan kegiatan untuk mengganti jalinan kompetitor, tujuannya adalah untuk mengganti segmen pasar dan kegiatan ini mengharuskan pemilik merk untuk mengubah citra produk yang ada di benak konsumen.

Strategi Positioning Produk.

Kemampuan untuk mengidentifikasi peluang positioning merupakan ujian yang berat bagi seorang marketer. Keberhasilan satu positioning biasanya berakar pada berapa lama produk tersebut mempunyai keunggulan bersaing. Untuk itu perlu ada strategi dalam positioning. Beberapa hal mendasar dalam membangun strategi positioning satu produk antara lain :

· Positioning pada fitur spesifikasi produk

· Positioning pada spesifikasi penggunaan produk

· Positioning pada frekuensi penggunaan produk

· Positioning pada alasan mengapa memilih produk tersebut dibanding pesaing

· Positioning melawan produk pesaing

· Positioning dengan melakukan pemisahan kelas produk

· Positioning dengan menggunakan simbol budaya/kultur

Proses Positioning Produk

Pada umumnya, proses postioning produk melibatkan :

  • Mendefinisikan ke segmen pasar mana produk tersebut akan disaingkan
  • Mengidentifikasikan dimensi atribut dan kemasan untuk menentukan seberapa besar pasar
  • Mengumpulkan informasi dari konsumen tentang persepsi mereka tehadap produk dan produk pesaing
  • Mengukur seberapa jauh persepsi konsumen terhadap produk
  • Mengukur seberapa besar pasar produk pesaing
  • Mengukur kombinasi target pasar untuk menentukan variabel marketing dalam melakukan marketing mix
  • Menguji ketepatan antara

1. Daya saing produk kita dengan produk pesaing

2. Posisi produk kita dalam persaingan

3. Posisi vektor idela dalam marketing mix

Sumber:

http://msuyanto.com/baru/?cat=650

http://manajemenproduk.blogspot.com/2006/02/positioning.html

TEORI-TEORI KEPRIBADIAN

Pengertian Kepribadian


Kepribadian (personality) bukan sebagai bakat kodrati, melainkan terbentuk oleh proses sosialisasi Kepribadian merupakan kecenderungan psikologis seseorang untuk melakukan tingkah laku social tertentu, baik berupa perasaan, berpikir, bersikap, dan berkehendak maupun perbuatan.

Definisi kepribadian menurut beberapa ahli antara lain sebagai berikut :

a. Yinger

Kepribadian adalah keseluruhan perilaku dari seorang individu dengan system kecenderungan tertentu yang berinteraksi dengan serangkaian instruksi.

b. M.A.W Bouwer

Kepribadian adalah corak tingkah laku social yang meliputi corak kekuatan, dorongan, keinginan, opini dan sikap-sikap seseorang.

c. Cuber

Kepribadian adalah gabungan keseluruhan dari sifat-sifat yang tampak dan dapat dilihat oleh seseorang.

d. Theodore R. Newcombe

Kepribadian adalah organisasi sikap-sikap yang dimiliki seseorang sebagai latar belakang terhadap perilaku.

Teori kepribadian

Teori ini merupakan salah satu unsur penting dari setiap pengetahuan ilmiah atau ilmu, termasuk psikologi kepribadian. Tanpa teori kepribadian usaha memahami perilaku dan kepribadian manusia pasti sulit untuk dilaksanakan. Apakah yang dimaksud dengan teori kepribadian ? Menurut Hall dan Lindzey (Koeswara, 1991 : 5), teori kepriadian adalah sekumpulan anggapan atau konsep-konsep yang satu sama lain berkaitan mengenai tingkah laku manusia.

B. Fungsi Teori Kepribadian

Sama seperti teori ilmiah pada umumnya yang memiliki fungsi deskriptif dan prediktif, begitu juga teori kepribdian. Berikut penjelaskan fungsi deskriptif dan prediktif dari teori kepribadian.

1. Fungsi Deskriptif

Fungsi deskriptif (menjelaskan atau menggambarkan) merupakan fungsi teori kepribadian dalam menjelaskan atau menggambarkan perilaku atau kepribadian manusia secara rinci, lengkap, dan sistematis. Pertanyaan-pertanyaan apa, mengapa, dan bagaimana seputar perilaku manusia dijawab melalui fungsi deskriptif.

2. Fungsi Prediktif

Teori kepribadian selain harus bisa menjelaskan tentang apa, mengapa, dan bagaimana tingkah laku manusia sekarang, juga harus bisa memperkirakan apa, mengapa, dan bagaimana tingkah laku manusia di kemudian hari. Dengan demikian teori kepribadian harus memiliki fungsi prediktif

C. Dimensi-dimensi Teori Kepribadian

Setiap teori kepribadian diharapkan mampu memberikan jawab atas pertanyaan sekitar apa, mengapa, dan bagaimana tentang perilaku manusia. Untuk itu setiap teori kepribadian yang lengkap, menurut Pervin (Supratiknya, 1995 : 5-6), biasanya memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut :

1. Pembahasan tentang struktur, yaitu aspek-aspek kepribadian yang bersifat relatif stabil dan menetap, serta yang merupakan unsur-unsur pembentuk sosok kepribadian.

2. Pembahasan tentang proses, yaitu konsep-konsep tentang motivasi untuk menjelaskan dinamika tingkah laku atau kepribadian.

3. Pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan, yaitu aneka perubahan pada struktur sejak masa bayi sampai mencapai kemasakan, perubahan-perubahan pada proses yang menyertainya, serta berbagai faktor yang menentukannya.

4. Pembahasan tentang psikopatologi, yaitu hakikat gangguan kepribadian atau tingkah laku beserta asal-usul atau proses perkembangannya.

5. Pembahasan tentang perubahan tingkah laku, yaitu konsepsi tentang bagaimana tingkah laku bisa dimodifikasi atau diubah.


D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Teori Kepribadian

Berkembangya teori-teori kepribadian tidak terlepas dari sejumlah faktor yang melatar belakangi dan mempengaruhinya, yang secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu faktor-faktor historis dan faktor-faktor kontemporer. Koeswara (1991: 13) mengibaratkan kedua faktor tersebut sebagai faktor pembawaan dan faktor lingkungan yang mempengaruhi perkembangan kepribadian seseorang.

1. Faktor-faktor historis

Secara historis banyak faktor yang mempengaruhi berkembanya teori-teori kepribadian dan empat diantaranya merupakan faktor yang pengaruhnya sangat kuat. Keempat faktor yang dimaksud adalah : a. peng-obatan klinis Eropa, b. psikometrik, c. behaviorisme, dan d. psikologi Gestalt (Koeswara, 1991: 13).

2. Faktor-faktor Kontemporer

Faktor-faktor kontemporer yang mempengaruhi perkembanga teorikepribadian mencakup faktor dari dalam dan dari luar psikologi. Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bidang psikologi yaitu: a. munculnya perluasan bidang psikologi, seperti psikologi lintas budaya (cross-cultural psychology), dan b. Studi tentang proses-proses kognitif dan motivasi.

Faktor-faktor kontemporer dari luar bidang psikologi yang mempengaruhi perkembangan teori kepribadian antara lain berkembangnya aliran filsafat eksistensialisme, perubahan sosial budaya yang pesat, dan berkembangnya teknologi komputer.

Eksistensialisme merupakan aliran filsafat yang menekankan kebebasan, penentuan diri, dan keberubahan manusia, mempengaruhi para teoris kepribadian eksistensial dan humanistik. Perubahan sosial budaya telah memberikan arah baru kepada penelitian dan penyusunan teori kepribadian. Sedangkan berkembangnya teknologi komputer membuka peluang yang luas bagi penelitian secara besar-besaran dan cermat.

Sumber:

http://www.tipskom.co.cc/2009/09/hakikat-teori-kepribadian.html

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1943463-pengertian-kepribadian-dan-menurut-para/

http://ebekunt.wordpress.com/2009/04/29/teori-kepribadian/

Selasa, 09 November 2010

RISET PEMASARAN

Marketing Research atau riset pemasaran adalah proses pengumpulan data, pengolahan, analisis yang akan digunakan dalam mengambil keputusan di bidang pemasaran dan jasa.

Riset Pemasaran menurut Malhotra (1996) merupakan identifikasi, pengumpulan, analisis dan penyebarluasan informasi secara sistematis dan obyektif dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan identifikasi dan pemecahan masalah dan peluang dalam bidang pemasaran.

Jadi dapat dikatakan bahwa riset pemasaran adalah suatu proses dimana pengumpulan dan pengolahan data lalu penganalisisan secara ilmiah dan sistematis yang pada akhirnya akan digunakan oleh manajemen dalam mengambil keputusan dalambidang pemasaran.

Kriteria Riset Pemasaran

a. Relevan

Menghasilkan informasi yang dibutuhkan untuk merespon tantangan atau

menyelesaikan masalah pemasaran yang dihadapi perusahaan.

b. Tepat Waktu

Hasil penelitian selesai tepat pada waktunya

c. Efisien

Setiap riset pemasaran harus memberikan nilai tambah lebih besar dari pada biaya

yang telah dikeluarkan.

d. Obyektif

Agar hasil penelitian berkualitas baik, sehingga kesalahan interpretasi dapat

dihindari.

Elemen Penting Riset Pemasaran

1. Merupakan kegiatan yang sistematis, tercermin dalam tahap perencanaan,pengumpulan, analisis & pelaporan.

2. Bersifat objektif.

3. Merupakan penerapan metoda ilmiah dalam pemasaran

Sumber :

http://www.cgtrainingnetwork.com/detil_public_training/10-705%20-%20Marketing%20Research.pdf

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pemasaran_dan_komunikasi/Bab%209.%20Riset%20Pemasaran.pdf

http://file.upi.edu/Direktori/B%20-%20FPIPS/PRODI.%20MANAJ.%20PEMASARAN%20WISATA/RINI%20ANDARI/Riset%20Pemasaran/Riset%20Pemasaran.pdf

MEMPOSISIKAN PRODUK

Posisi produk adalah kedudukan merk atau produk pada peta persepsi dan preferensi konsumen terhadap kedudukan merk-merk atau produk-produk pesaingnya.

Secara umum pengertian posisi produk meliputi:

  1. Persepsi dan preferensi konsumen adalah mencerminkan pasar sasaran.
  2. persepsi dan preferensi konsumen mencerminkan manfaat produk secara fungsional ataupun nonfungsional menurut pandangan konsumen,.
  3. kedudukan produk menurut pemikiran konsumen adalah relatif yang dapar digambarkan pada suatu peta persepsi (perceptual map) atas produk yang termasuk dalam kelas produknya.

Penentuan posisi produk adalah merupakan pandangan dari persepsi konsumen. Oleh karena itu pemasar harus merancang usaha agar posisi produknya berada pada persepsi konsumen dan mendekati preferensi (keinginan) konsumen.

Kompnen posisi produk

  1. Produk-produk dalam kelas produk atau struktur pasar akan saling bersaing.
  2. Pasar berperilaku heterogen yang dapat dikembangkan proses segmentasi pasar.
  3. Persepsi maupun preferensi produk dan pesaing-pesaingnya dapat digambarkan pada peta persepsi.
  4. Masing-masing produk menawarkan atribut manfaat kelas produk (product class concept) yang dapat diterima oleh pemikiran konsumen.

Strategi merancang posisi produk :

  1. Posisi berdasarkan atribut produk.

Suatu produk dapat dilihat berbeda oleh konsumen menurut atribut produk, misalnya : kualitas, harga, penampilan, atau desainnya.

  1. Posisi berdasarkan pada manfaat produk.

Posisi produk dapat dibedakan terhadap produk pesaing menurut kegunaan produk, fungsi atau manfaatnya. Misalnya: kedudukan pakaian santai berbeda dengan pakaian formal.

  1. Posisi yang mendasarkan penggunaan produk.

Suatu produk dapat diposisikan untuk penggunaannya pada saat-saat kondisi tertentu. PC (personal computer) dapat dibedakan kedudukannya menurut pemakaian menetap, sedangkan Laptop digunakan untuk kepentingan di perjalanan.

  1. Posisi berdasarkan pemakaian produk.

Posisi produk dapat dibedakan secara langsung sesuai dengan perbedaan atau kekhususan pemakai produk. Misalnya pemakaian kendaraan menurut kepentingan keluarga jelas berbeda dengan posisi kendaraan untuk niaga.

  1. Posisi yang membedakan langsung dengan pesaing.

Posisi produk dapat dirancang berbeda secara langsung terhadap produk-produk pesaing dengan menyinggung atau menyebut atribut produk pesaingnya.

Langkah-langkah penempatan posisi produk:

  1. Identifikasai pembedaan-pembedaan produk yang mempunyai keunggulan terhadap produk pesaing. Pembedaan-pembedaan tersebut dapat di klasifikasikan dalam hal fisik produk, pelayanan, personel, maupun citra produk.
  2. Memilih dan menentukan pembedaan produk yang paling efektif.
  3. Menyebarluaskan informasi keunggulan produk yang ditawarkan dan mendistribusikan produknya agar dapat dicapai dengan mudah oleh konsumen.

Sumber ;

Budiarto, teguh, Dasar Pemasaran, Universitas Gunadarma, Jakarta.

TIPE TIPE KONSUMEN

Di dalam ekonomi, menurut pakarnya maka bisa dikategorikan menjadi 7 tipe konsumen yaitu adalah sebagai berikut : 
 a.        Konsumen Apatis 
 Jenis tipe konsumen yang apatis adalah jenis orang yang tidak pernah membeli apapun, dan mereka juga tidak perduli sebagus apa produk suatu perusahaan, seberapa murahnya produk Anda. Karena pada dasarnya tipe pembeli ini mempunyai sifat yang pesimis dan sinis. 
 b.        Konsumen Aktualisasi Diri 
 Konsumen yang aktualisasi diri adalah kebalikan dari konsumen apatis, tipe ini mengetahui dengan pasti apa yang mereka butuhkan, apa manfaatnya, berapa harganya, apa yang mereka beli dan mereka segera akan mendapatkannya. 
 c.        Konsumen Analitis 
 Tipe ini cenderung sangat detail terutama pada masalah angka, detail pada spesifikasi dari produk yang Anda jual serta kualitas produk yang anda jual. Dan biasanya tipe ini juga menekuni bidang usaha/pekerjaan dibidang akuntan, insinyur, bankir atau apapun yang berkaitan dengan angka. Sebagai seorang tenaga penjual maka saat Anda sedang menghadapi calon pembeli tipe analitis maka yang perlu segera anda presentasikan adalah hal-hal yang bersifat spesifik dari produk/jasa anda misalnya seperti : cara kerja produk/jasa, harganya, manfaatnya, pelayanan sesudah pembelian serta kualitas nya, dll. 
 d.        Konsumen Penghubung 
 Tipe konsumen penghubung cenderung tidak terlalu antusias. Dan arah komunikasi dengan tipe ini harus sabar dan pelan-pelan dalam membangun hubungan. Tipe pembeli ini sangat tergantung dan memperhatikan pandangan, pendapat orang lain dalam penggambilan sebuah keputusan pembelian sebuah produk. Kadang-kadang mereka sangat perlukan pendapat dan saran tentang produk yang akan mereka beli baik itu dari pihak keluarga, kolega, teman. Sebagai seorang tenaga penjual jika Anda sedang berhadapan dengan tipe pembeli penghubung maka tugas Anda adalah segeralah menyakinkan mereka mengenai produk Anda dengan cara menunjukkan siapa saja yang telah membeli dan memakai produk anda. Pembeli penghubung biasanya berprofesi seperti guru, pengawai adminitrasi, dokter, perawat. 
 e.        Konsumen Penyetir 
 Tipe ini sangat fokus pada hasil, mereka akan "to the point" dan tanpa basa-basi, mereka tidak suka membina hubungan dengan Anda, karena mereka hanya perduli apa yang bisa produk/jasa Anda lakukan bagi mereka. Maka berfokuslah pada saat presentasi dengan menampilkan keunggulan-keunggulan dari produk/jasa yang akan anda pasarkan. Mereka biasanya berprofesi sebagai seorang manajer, eksekutif, kepala cabang. 
 f.         Konsumen Yang Senang Bersosialisasi 
 Tipe konsumen ini sangat ramah, cepat akrab, mudah bergaul dan anda tidak akan menemukan kesulitan buat membangun hubungan dengan mereka. Tipe konsumen ini sangat cepat setuju dengan Anda tanpa memperhatikan apa kelebihan dari produk/jasa Anda, namun bisa saja sesudah beberapa hari sebelum/sesudah pembelian maka mereka bisa saja sudah lupa semuanya mengenai topic pembahasan dengan Anda. Konsumen Impulsif 
 Tipe konsumen ini bisa dikatakan sangat terdorong emosional dalam memiliki sesuatu, misalnya jika ada peluncuran produk/jasa baru seperti mobil, jam tangan, hp, baju maka merekalah yang merupakan orang pertama yang selalu siap buat mencobanya. 
 g.        Konsumen Informatif 
 Tipe konsumen ini sangat seleksi sekali terhadap produk/jasa yang akan mereka beli. Biasanya tipe ini akan mencari tahu mengenai produk/jasa yang akan mereka beli melalui sejumlah informasi seperti internet, nanya pada pakarnya, nanya kepada teman/ kerabat yang sudah pernah menggunakannya. Jika Anda sedang berhadapan dengan tipe informatif maka tugas Anda adalah lakukan presentasi secara profesional, jelas, singkat. Biasanya tipe informatif ini rasa loyalitasnya sangat tinggi sekali dan mereka akan beli dari Anda serta bersedia rekomendasikan produk/jasa Anda. Tapi jangan sampai mereka sempat kecewa karena barang/jasa yang telah anda pasarkan akan minus nilainya di mata konsumen lain. 
 h.  Konsumen Loyalitas Tinggi
 Tipe konsumen ini sangat loyal terhadap suatu produk dan tidak akan berpindah kepada  produk lain. Dan tipe ini dapat dikatakan tertutup, karena mereka seakan menutup mulutnya dan cenderung tidak bicara tentang pengalaman konsumsinya terhadap suatu produk, baik ataupun buruk.
  i. Konsumen Assasin (virus negatif)
 Tipe konsumen ini bisa dibilang mengalami kekecewaan terhadap suatu  produk dan merasa tidak puas akan pelayanan yang diberikan. Ini terjadi karena produsen yang gagal memenuhi permintaan konsumen dalam sebuah industri. Dan Tipe ini juga dapat merusak merek (label) serta citra suatu produk dengan membeberkan produknya kepada konsumen yang lainnya.
 
Sumber:
 http://tukangbisnis.com/tiga-tipe-konsumen-menurut-loyalitasnya.html

http://www.mail-archive.com/pramuka@yahoogroups.com/msg03608.html

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN

Sebagai pemakai barang atau jasa, konsumen memiliki peranan penting dalam hal pemasaran. Karena konsumen mempunyai karakteristik penilaian yang berbeda terhadap suatu barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh pemasar, maka pemasar perlu memikirkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku konsumen terhadap suatu barang atau jasa tersebut.

1. Faktor Budaya

Kebudayaan
Adalah faktor penentu keinginan dan perilaku seseorang yang paling mendasar. seseoang yang dibesarkan dalam sebuah masyarakat mempelajari seperangkat nilai dasar, persepsi, preferensi, dan perilaku melalui sebuah proses sosialisasi yang melibatkan keluarga dan berbagai lembaga penting lainnya. Karena itu, seseorang yang dibesarkan dalam kebudayaan tertentu akan mempunyai nilai-nilai kebudayaan tertentu pula (seperti nilai prestasi dan keberhasilan, aktivitas, efisiensi, dan kepraktisan, kemajuan, kenyataan, kenyamanan material, individualisme, kebebasan, kenikmatan eksternal, kemanusiaan dan sikap serta jiwa muda).

Sub Budaya
Setiap budaya mempunyai kelompok-kelompok sub budaya yang lebih kecil yang merupakan identifikasi dan sosialisasi yang khas untuk perilaku anggotanya.

Kelas Sosial
Kelas sosial adalah stratifikasi sosial menurut ekonomi (menurut Barger). Ekonomi dalam hal ini cukup luas yaitu meliputi juga sisi pendidikan dan pekerjaan karena pendidikan dan pekerjaan seseorang pada zaman sekarang sangat mempengaruhi kekayaan / perekonomian individu.

2. Faktor-Faktor Sosial

Perilaku seorang konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti kelompok referensi keluarga, status, dan peranan sosial.

Kelompok Referensi
Perilaku seseorang amat dipengaruhi oleh berbagai kelompok-kelompok yang memberikan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap sikap dan perilaku seseorang.

Keluarga
Para anggota keluarga dapat mempengaruhi dengan kuat terhadap perilaku membeli. Kita dapat membedakan dua maaca keluarga dalam kehidupan pembeli. Pertama, keluarga sebagai sumber orientasi yang terdiri dari orangtua, yang mana oang tua sebagai penasihat dan penentu anak nya dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Kedua, keluarga sebagai sumber keturunan, disani adanya hubungan yang saling mempengaruhi (suami-istri dan anak).

3. Faktor Pribadi

Keputusan seorang konsumen juga dipengaruhi oleh ciri-ciri kepribadiannya, termasuk usia, daur hidupnya, pekerjaannya, kondisi ekonomi, gaya hidup, kepribadian dan konsep diri.

4. Faktor Psikologis

Pilihan seseorang membeli juga dipengaruhi oleh empat faktor psikologis utama, yaitu : motivasi, persepsi belajar, kepercayaan dan sikap.

Motivasi
Seperti yang diterangkan oleh teori Robert Maslow: Dimulai dengan kebutuhan-kebutuhan fisiologis (lapar, haus), disusul kebutuhan-kebutuhan keselamatan (perasaan aman, perlindungan), kemudian kebutuhan-kebutuhan sosial (perasaan menjadi anggota lingkungan dan dicintai), selanjutnya kebutuhan-kebutuhan untuk dihargai (harga diri, pengakuan, status) dan mengkerucut ke kebutuhan-kebutuhan pernyataan diri (pengembangan dan perwujudan diri).

Persepsi
Fenomena yang ditangkap oleh panca indera dan dimaknai oleh pikiran. Jadi penilaian konsumen terhadap suatu barang atau jasa. Apakah barang tersebut layak di konsumsi atau tidaknya. Serta pemikiran kedepan atas apa dampaknya konsumen tersebut jika mengkonsumsi barang tersebut.

Belajar
Sewaktu orang berbuat, mereka belajar. Belajar menggambarkan perubahan dalam perilaku seseorang individu yang bersumber dari pengalaman.

Kepercayaan dan Sikap
Melalui perbuatan dan belajar, orang memperoleh kepercayaan dan sikap. Kepercayaan adalah gagasan deskriptif yang dianut oleh seseorang tentang sesuatu. Misal nya kepercayaan terhadap suatu produk barang yang akan di konsumsinya. Sebuah sikap, menggambarkan penilaian kognitif yang baik maupun tidak baik, perasaan-perasaan emosional dan kecenderungan berbuat yang bertahan selama waktu tertentu terhadap beberapa obyek atau gagasan.

Sumber
http://ramakertamukti.wordpress.com/2008/08/07/faktor-utama-yang-mempengaruhi-perilaku-konsumen/
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-status-sosial-kelas-sosial-stratifikasi-diferensiasi-dalam-masyarakat

Kamis, 13 Mei 2010

WESTERNISASI PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN KEBIASAAN MASYARAKAT INDONESIA

WESTERNISASI PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN KEBIASAAN MASYARAKAT INDONESIA

Nama : Fachmi Maulana
NPM : 10208466

Kebiasaan serta kebudayaan bangsa Indonesia kini hampir pudar. Dengan berkembangnya kebudayaan asing di Indonesia menjadikan budaya indonesia tersingkir sudah. Mengapa? Apa sudah tidak ada lagi yang mencintai budaya kita?

Belakangan ini kita tahu bahwa budaya barat hampir menguasai budaya negeri ini. Kebiasaan masyarakat Indonesia sekarang sudah melenceng dari sebagaimana mestinya. Ini sangat berbahaya kepada ketahanan dan keutuhan negara kita. Kebudayaan kita sudah dianggap budaya yang jadul / kampungan oleh masyarakat dan pemuda-pemuda Indonesia sendiri. Dan mereka malah menganggap budaya luar, budaya yang WAH, budaya keren dan pujian-pujian lain terhadap budaya itu. Sungguh aneh tapi nyata bukan?

Saya sebagai pemuda Indonesia sangat tidak setuju dengan hal tersebut. Harus nya kebiasaan-kebiasaan luar itu di buang jauh-jauh. Kita boleh memakainya tapi harus disaring lebih dahulu. Mana yang membawa manfaat positif dan mana yang membawa pengaruh negatif. Kita kokohkan ketahanan nasional ini dengan menseleksi budaya-budaya luar yang datang. Demi terciptanya ketahanan di negara Indonesia ini, saya sebagai seorang pemuda akan mengabadikan tradisi-tradisi nasional Indonesia. Yaitu dengan cara melaksanakan dan menerapkannya pada diri saya sendiri serta turut menghimbau kepada masyarakat luas untuk menerapkan pada diri mereka. Namun terhadap budaya luar, saya juga akan menseleksinya apakah baik untuk di gunakan atau tidak baik digunakan.

Tidak hanya itu, kita juga perlu menjaga budaya-budaya warisan leluhur ini. Agar tidak di hak patenkan oleh negara lain. Karena budaya-budaya kita ini adalah aset kekayaan kita. Maka dari itu kita harus menjaganya hingga titik darah penghabisan.

Rabu, 14 April 2010

Indonesia dan Budaya

Indonesia Dan Budaya

Nama : Fachmi Maulana
NPM : 10208466

Definisi

Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki berbagai macam dan jenis budaya, bahasa serta adat istiadat. Pada dasarnya budaya-budaya ini ada karena warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia.

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta yaitu buddhayah,yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa di artikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang di terjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Definisi Kebudayaan Nasional

Kebudayaan Nasional adalah gabungan dari kebudayaan daerah yang ada di Negara tersebut.
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Itu tidak berarti Kebudayaan Nasional sekadar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara. Kebudayan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan Nasional akan mantap apabila di satu pihak budaya-budaya Nusantara asli tetap mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai bermakna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia (Suseno; 1992).

Kebudayaan Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak kebudayaan yang ada di dunia. Keberadaannya – sama dengan kebudayaan lain – telah memakan waktu yang cukup lama.Berbicara tentang kebudayaan Indonesia maka kita akan berbicara tentang sejarah panjang pertemuan antar kebudayaan daerah Indonesia dengan kebudayaan dari luar Indonesia.

Macam-macam kebudayaan di Indonesia:

Di antara nya adalah :

Pertunjukan.

Indonesia memiliki sekitar 300 kelompok etnis, tiap etnis memiliki warisan budaya yang berkembang selama berabad-abad, dipengaruhi oleh kebudayaan India, Arab, Cina, Eropa, dan termasuk kebudayaan sendiri yaitu Melayu. Contohnya tarian Jawa dan Bali tradisional memiliki aspek budaya dan mitologi Hindu, seperti wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis Hindu Ramayana dan Baratayuda. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatera seperti tari Ratéb Meuseukat dan tari Seudati dari Aceh.
Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari berbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.

Busana

Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinanbatik.

Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik, meliputi:

Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, Pandeglang, Garut, Tasikmalaya dan juga Pekalongan. Kerajinan batik ini pun diklaim oleh negara lain dengan industri batiknya. Busana asli Indonesia dari Sabang sampai Merauke lainnya dapat dikenali dari ciri-cirinya yang dikenakan di setiap daerah antara lain baju kurung dengan songketnya dari Sumatera Barat (Minangkabau), kain ulos dari Sumatra Utara (Batak), busana kebaya, busana khas Dayak diKalimantan, baju bodo dari Sulawesi Selatan, busana berkoteka dari Papua
dan sebagainya.

Arsitektur

Arsitektur Indonesia mencerminkan keanekaragaman budaya, sejarah, dangeografi yang membentuk Indonesia seutuhnya. Kaum penyerang, penjajah, penyebar agama, pedagang, dan saudagar membawa perubahan budaya dengan memberi dampak pada gaya dan teknik bangunan. Tradisionalnya, pengaruh arsitektur asing yang paling kuat adalah dari India. Tetapi, Cina, Arab, dan sejak abad ke-19 pengaruh Eropa menjadi cukup dominan.
Ciri khas arsitektur Indonesia kuno masih dapat dilihat melalui rumah-rumah adat dan/atau istana-istana kerajaan dari tiap-tiap provinsi. Taman Mini Indonesia Indah, salah satu objek wisata di Jakarta yang menjadi miniatur Indonesia, menampilkan keanekaragaman arsitektur Indonesia itu. Beberapa bangunan khas Indonesia misalnya Rumah Gadang, Monumen Nasional, dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan di Institut Teknologi Bandung.

Seni musik

Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Setiap provinsi di Indonesia memiliki musik tradisional dengan ciri khasnya tersendiri. Musik tradisional termasuk juga keroncong yang berasal dari keturunan Portugis di daerah Tugu, Jakarta,yang dikenal oleh semua rakyat Indonesia bahkan hingga ke mancanegara. Ada juga musik yang merakyat di Indonesia yang dikenal dengan nama dangdut yaitu musik beraliran Melayu modern yang dipengaruhi oleh musik India sehingga musik dangdut ini sangat berbeda dengan musik tradisional Melayu yang sebenarnya, seperti musik Melayu Deli, Melayu Riau, dan sebagainya.

Alat musik tradisional yang merupakan alat musik khas Indonesia memiliki banyak ragam dari pelbagai daerah di Indonesia, namun banyak pula dari alat musik tradisional Indonesia 'dicuri' oleh negara lain untuk kepentingan penambahan budaya dan seni musiknya sendiri dengan mematenkan hak cipta seni budaya dari Indonesia. Alat musik tradisional Indonesia antara lain meliputi:

• Angklung
• Bende
• Calung
• Dermenan
• Gamelan
• Gandang Tabuik
• Gendang Bali
• Gondang Batak
• Gong Kemada
• Gong Lambus
• Jidor
• Kecapi Suling
• Kulcapi Batak
• Kendang Jawa
• Kenong
• Kulintang
• Rebab
• Rebana
• Saluang
• Saron
• Sasando
• Serunai
• Seurune Kale
• Suling Lembang
• Sulim Batak
• Suling Sunda
• Talempong
• Tanggetong
• Tifa, dan sebagainya

Boga atau makanan dan minuman

Masakan Indonesia bervariasi bergantung pada wilayahnya. Nasi adalah makanan pokok dan dihidangkan dengan lauk daging dan sayur. Bumbu (terutama cabai), santan, ikan, dan ayam adalah bahan yang penting.
Sepanjang sejarah, Indonesia telah menjadi tempat perdagangan antara dua benua. Ini menyebabkan terbawanya banyak bumbu, bahan makanan dan teknik memasak dari bangsa Melayu sendiri, India, Timur tengah, Tionghoa, dan Eropa. Semua ini bercampur dengan ciri khas makanan Indonesia tradisional, menghasilkan banyak keanekaragaman yang tidak ditemukan di daerah lain. Bahkan bangsa Spanyol danPortugis, telah mendahului bangsa Belanda dengan membawa banyak produk dari dunia baru ke Indonesia.

Penganan kecil semisal kue-kue banyak dijual di pasar tradisional. Kue-kue tersebut biasanya berbahan dasar beras, ketan, ubi kayu, ubi jalar, terigu, atau sagu. Nasi rames yang berisi nasi beserta lauk atau sayur pilihan dijual di tempat-tempat umum, seperti stasiun kereta api, pasar, dan terminal bus. Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya dikenal nasi kucing sebagai nasi rames yang berukuran sangat minimalis dengan harga murah, nasi kucing sering dijual di atas angkringan, sejenis warung kaki lima.

Terdapat pula aneka makanan yang dijual oleh para pedagang keliling menggunakan gerobak atau tanggungan. Pedagang keliling ini menyajikan mie ayam, mi bakso, soto, siomay, roti burger, nasi goreng, nasi uduk, dan lain-lain.

Ulasan.

Begitu banyak kebudyaan adat istiadat di negara indonesia tercinta ini. Berbeda-beda ragam suku, adat, budaya, serta bahasa dalam setiap wilayah di Indoesia. Mungkin dapat dikatakan pula, butuh beberapa kilometer saja untuk menemui bahasa yang berbeda di wilayah negara Indonesia ini. Begitu bangga nya kita mejadi bangsa Indonesia.

Untuk itu ayo kita lestarikan segala macam bentuk aset dan warisan bangsa ini. Jangan sampai direbut oleh bangsa lain. Karena betapa penting nya segala aset ini dari pada apapun. Serta segala warisan negeri kita ini dapat di manfaatkan pula untuk kemajuan negara Indonesia.

Sumber-sumber :

http://www.budaya-indonesia.org/iaci/Halaman_Utama
http://www.budaya-indonesia.org/iaci/Tarian
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/10/11/kebudayaan-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia#Kebudayaan_dan_warisan
http://www.denpasarkota.go.id/main.php?act=seni&xid=4
HAK ASASI MANUSIA

Nama : Fachmi Maulana
NPM : 10208466

Pengertian HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Menurut Prof.Darji Darmodiharjo, S.H mengatakan:
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu mejadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Latar belakang tercipta nya HAM.

Berikut adalah ulasan tentang terciptanya HAM

• Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan.
• Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
• Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia. Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu.
• Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
• Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya.
• Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
• Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.
1. Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
2. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.
3. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.
4. Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.
5. Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu.
• Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.
• Meski hak asasi manusia dianggap menetapkan standar minimal, deklarasi-deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia cenderung untuk mencantumkan hak dalam jumlah yang banyak dan bersifat khusus, dan bukannya sedikit serta bersifat umum. Deklarasi Universal menggantikan tiga hak umum yang diajukan oleh Locke -- yakni hak atas kehidupan, kebebasan, dan kekayaan pribadi -- dengan sekitar Hak Asasi Manusia dua lusin hak khusus. Di antara hak-hak sipil dan politik yang dicanangkan adalah hak untuk bebas dari diskriminasi; untuk memiliki kehidupan, kebebasan, dan keamanan; untuk bebas beragama; untuk bebas berpikir dan berekspresi; untuk bebas berkumpul dan berserikat; untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman kejam; untuk menikmati kesamaan di hadapan hukum; untuk bebas dari penangkapan secara sewenang-wenang; untuk memperoleh peradilan yang adil; untuk mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi); dan untuk bebas bergerak. Hak sosial dan ekonomi di dalam Deklarasi mencakup hak untuk menikah dan membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh pendidikan, untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat, atau tua.
• Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).
• Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.
• Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).
• Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. 8 Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar negara -- walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat -- dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
• Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu.
• Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.

Beberapa konsep tentang pandangan HAM
(1) HAM Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
a. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
b. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Jadi bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara untuk menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
(2) HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)


Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal-pasal yang ada dalam Declaration Of Human Rights adalah sebagai berikut.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.



Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Pasal-pasal di atas di terima dan di umum kan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).

Dari pasal-pasal yang telah di deklarasikan di atas maka masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Tanggal pendeklarasian DUHAM tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia.

Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang

Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia direalisasikan dalam bentuk Undang-undang No.39 Tahun 1999tanggal 23 september 1999.




Macam-macam hak asasi:
Dapat di bagi menjadi :

1.Hak-hak asasi pribadi (personal right), yang meliputi:
•Kebebasan menyatakan pendapat
•Kebebasan memeluk agama
•Kebebasan bergerak. Dan sebagainya.
2.Hak-hak asasi ekonomi (property right), yang meliputi
•Hak memiliki sesuatu
•Hak membeli dan menjual
•Hak memanfaatkannya
3.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4.Hak-hak asasi politik (political rights) yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan parpol dan sebaginya.
5.Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), seperti hak untuk memiliki pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal: peraturan dalam peangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.


Kondisi HAM di Indonesia.

JAKARTA: Kondisi penegakan hak asasi manusia di Indonesia selama kurun waktu 2004 masih jalan di tempat dan tidak lebih kondusif dibanding tahun 2003, menyusul masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak sipil. Demikian menurut kesimpulan catatan akhir tahun Komisi Nasional HAM tentang kondisi HAM selama 2004. Selanjutnya seperti ditulis harian ‚Kompas‘ Komnas HAM berpendapat, saat ini masih belum terwujud rezim pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Pemerintahan yang ada saat ini masih merupakan pemerintahan transisi dari rezim orde baru menuju rezim yang menjunjung tinggi nilai demokrasi.

Peringatan hari HAM menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007 masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). “Pelanggaran HAM terjadi hampir di semua bidang,” ujar Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM, saat membuka acara rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM ke-59 tanggal 10 Desember 2007 di Gedung Komnas HAM. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir.

Jadi kesimpulannya:
Dengan adanya HAM, manusia di dunia mendapatkan perlakuan yang sama di dunia di mana pun dia berada. Dan HAM juga dapat mencegah adanya perlakuan diskriminatif terhadap seorang manusia manapun dengan alat apapun. Karena dalam HAM manusia berkedudukan secara sejajar atas sebuah hukum dan perlindungan.


Sumber sumber :

http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://jakarta.usembassy.gov/ptp/hakasasi1.html
http://www.komnasham.go.id/portal/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pelanggaran-ham-di-indonesia
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
http://www.dw-world.de/dw/article/0,,2951390,00.html
http://www.komnasham.go.id/home/index.php?id=35,126,0,0,1,0
Djumhardjinis. Pendidikan Pancasila, Demokrasi Dan Hak Azasi Manusia. Jakarta; Sendiri Widya Jakarta; 2009