Etika bisnis adalah penerapan etika dalam menjalankan kegiatan suatu bisnis. Pada dasarnya tujuan bisnis adalah memperoleh keuntungan, tetapi harus berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Norma hukum bisnis mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Untuk menjaga citra suatu perusahaan bisnis yang akan dijalankan, bisnis perlu didasarkan dengan moral. Sebagaimana moral dapat mencerminkan baik buruknya suatu perusahaan. Oleh karena itu, dari sudut pandang moral setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah emas, penilaian umum.
1.Hati nurani:
Hati nurani diaplikasikan dalam bentuk perbuatan manusia. Dan perbuatan tersebut berhubungan yaitu antara manusia dengan Tuhannya. Hukum Allah memang tidak berubah untuk selamanya. Namun disamping taat kepada hukum-hukum ini kita juga perlu mengusahakan agar hukum-hukum ini mencapai keharmonisan dalam hati kita. Standar dari organ intern ini disebut "hati nurani". Ada orang melukiskan suara intern yang samar-samar ini sebagai suara Allah di dalam diri manusia. Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Apabila seseorang mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil seseorang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Allah.
2. Kaidah Emas :
Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" mengapa? Karena tentunya siapapun menginginkan dirinya diperlakukan dengan baik. Namun orang tersebut akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda". Dari kaidah ini terjadi bahwa seseorang tidak konsisten dalam tingkah laku, bila dia melakukan sesuatu terhadap orang lain, dia tidak mau akan sesuatu yang buruk dilakukan terhadap dirinya. Namun, dia berperilaku dengan cara yang tidak baik (dari sudut pandang moral).
3. Penilaian Umum :
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
Dari ketiga sudut pandang ini, moral memang sangat penting terhadap citra suatu perusahaan. Perusahaan yang berasaskan moral yang baik maka perusahaan tersebut juga dapat dikatakan baik, sebaliknya bila moral perusahaan tersebut buruk maka perusahaan tersebut dikatakan buruk. Hal tersebut dinilai oleh masyarakat umum.