Jumat, 16 Maret 2012

CONDITIONAL SENTENCE

Conditional Sentence (=Kalimat pengandaian) adalah kalimat yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan. Kalimat pengandaian terdiri atas dua bagian, yaitu man clause (induk kalimat) dan if clause (anak kalimat). Dalam if clause terkandung syarat-syarat yang harus dipenuhi agar keadaan seperti terkandung dalam main clause dapat terwujud. Oleh karena itu, conditional sentences disebut juga kalimat bersyarat. Conditional Sentences atau kalimat pengandaian terdiri dari dua jenis yaitu real conditional (nyata) dan unreal/ contrary to fact (tidak nyata).

Conditional sentences pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. digunakannya kata if dalam anak kalimat (subordinate clause). Karena clause ini diawali oleh if maka disebut if clause.

b. digunakannya modal auxiliary, seperti will, can, may, must, would, could, might, etc. pada pokok kalimat (main clause).

Ada beberapa tipe Conditional Sentence, yaitu:

  1. Type I: Future Conditional
  2. Type II: Present Conditional

3. Type III: Past Conditional

1. Type I: Future Conditional

Kalimat ini mengungkapkan kejadian yang diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang dan memiliki kemungkinan untuk terjadi. (probable condition)

Pola kalimat:

If + S + Verb (present), S + future tense

atau

subjek + future tense, if + subjek + future tense

Contoh:

  1. If she comes, I will give her the message.
  1. If you study hard, you will pass the final exam.
  2. If she wins the competition, they will give her a gold medal.
  3. He will not go to the picnic, if it rains.

5. If we arrive late, she will be angry with us.

2. Type II: Present Conditional

Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi sekarang tetapi tidak terjadi. (Improbable condition)

Pola kalimat:

If + S + Verb 2 / were + S + would + Verb1

If + S + V2, Subject + Past Future

Contoh:

  1. If she visited me, I would give her money.

2. 2. If I had enough time, I would go fishing.

  1. If you were a sugar, I would be a ant.
  1. If Natasha Rizky were my girlfriend, I would be the happiest boy in the world.
  2. If he smokes less, he wouldn’t cough so much.

Catatan:

Pada tipe ini, to be untuk semua subyek pada IF clause adalah WERE.

3. Type III : Past Conditional

Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi di waktu lampau, tetapi tidak terjadi. (impossible condition)

Pola kalimat:

If + S + Past Perfect +, S + Past perfect future + Verb 3

Subject + Past perfect future, if + Subjek + Past Perfect + V3

Contoh:

  1. If he had studied hard, he would have passed the final exam.
  1. If the team had played well, it would have won the competition.
  1. If Alter Bridge had been here, I would have been very happy.
  1. If you had come to my house, you would have met me.
  2. If I had known her number, i would have called her.

Refrence:

Allen, W Standart. “Living English Structure”. Longman, 1974. London

Untoro, Joko, Tim Guru.”Buku Pintar Pelajaran SMA IPA 6 in 1”.PT Wahyu Media,2010.Jakarta

Selasa, 20 Desember 2011

PANDANGAN ETIKA TERHADAP PRAKTEK BISNIS YANG CURANG

Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.

Masalah kecurangan bisnis, belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dalam meraup keuntungan yang maksimal. Berbagai kecurangan bukan hal yang lumrah lagi. Kecurangan tersebut dilatar-belakangi karena makin banyaknya perusahaan-perusahaan pesaing. Atau alasan biaya hidup yang semakin tinggi (faktor ekonomi). Tentu hal ini sangat berlawanan dengan etika bisnis yang ada. Salah satu contoh perusahaan yang berbuat curang yaitu PT Rashwa Getra Nirwana, sebuah perusahaan suplier resmi Petronas.

PT ini telah mengoplos solar menjadi minyak tanah. Beberapa waktu lalu polisi berhasil menggerebek gudang PT ini yang bertempatkan di Surabaya. Polisi berhasil menemukan berbagai alat pengoplos dan belasan tangki air serta tong. Di gudang tersebut di temukan sang pemilik PT yang sedang mengoplos solar dan kemudian di jual sebagai minyak tanah.

Proses pengoplosannya yaitu setelah minyak dan solar di beli, kemudian dicuci. Dan solar di masukkan kedalam tong dan kemudian dibersihkan dengan menggunakan cairan pembersih (hipo) dan cairan pembening (bleaching). Kemudian Setelah didiamkan dan mengendap, hasilnya kemudian dipindahkan ke tangki. Dan dari tangki, minyak tanah palsu itu kemudian di masukkan ke mobil tangki kapasitas 5 ribu liter.

Pendistribusiannya, minyak tanah tersebut lalu diedarkan dan dijual ke pangkalan minyak tanah di kawasan Perak. Sedangkan hasil endapan yang kurang bersih juga dijual dengan diaku sebagai solar juga di kawasan Perak. Dan minyak tersebut dijual kembali dengan harga Rp 7.800 / liter.

Dilihat dari peristiwa ini yaitu sungguh pemilik PT tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan dalam bisnis. Pelaku hanya memikirkan keuntungan yang didapat, tetapi tidak dengan dampaknya. Dengan harga yang lebih murah, pelaku bias mendapatkan untung yang berlipat ganda. Buruknya, PT membawa lisensi sebagai supplier resmi Petronas. Dan PT (pelaku) mampu berbuat seperti itu. Apa jadinya Citra perusahaan Petronas dimata konsumennya. Tentu konsumen akan berfikir berkali-kali untuk menjadi pelanggan PT tersebut agar tidak merasa dicurangi dan ditipu.

Tidak hanya pada konsumen dampaknya, investor juga akan segan dalam menanamkan modal nya di dalam perusahaan ini. Dan ini merupakan peluang bagi pesaing untuk menarik konsumen dan investor.

Oleh karena itu Petronas harus membersihkan namanya atas PT Rashwa Getra Nirwana yang telah membuat nama perusahaan tercoreng dalam dunia bisnis perminyakan. Dengan meyakinkan kepada konsumen bahwa produk minyak petronas adalah produk yang original dan bukan oplosan. Walaupun akan sulit membuat kepercayaan konsumen kembali kepada kita. Apalagi dengan banyak nya perusahaan bahan bakar minyak yang ada di Indonesia. Dan perushaan juga harus menseleksi kembali siapa yang dapat di jadikan rekan perusahaan. Terutama yang dapat menjaga citra dan nama baik perusahaan. Serta peran kepolisian yang selalu siaga dalam memberantas pelaku-pelaku bisnis yang berbuat curang. Agar konsumen tidak merasa dirugikan.

Inilah gunanya etika dalam berbisnis. Kita akan dapat mengontrol diri kita dari segala bentuk kecurangan yang ada dalam berbisnis. Walau untung sedikit, ya taka pa. yang penting konsumen akan merasa senang dan puas dengan produk yang kita buat. Dan sebagai imbalannya yang lain adalah citra perusahaan yang baik di mata konsumen. Dengan citra yang baik konsumen akan merekomendasikan produk kita kepada yang lain dan akhirnya akan menjadi konsumen yang loyal terhadap produk kita. Untuk itu etika diperlukan dalam bisnis sebagai alat pengontrol perilaku perusahaan demi kebaikan perusahaan itu sendiri.

Rabu, 02 November 2011

ETIKA BISNIS DAN MORAL

Etika bisnis adalah penerapan etika dalam menjalankan kegiatan suatu bisnis. Pada dasarnya tujuan bisnis adalah memperoleh keuntungan, tetapi harus berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Norma hukum bisnis mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Untuk menjaga citra suatu perusahaan bisnis yang akan dijalankan, bisnis perlu didasarkan dengan moral. Sebagaimana moral dapat mencerminkan baik buruknya suatu perusahaan. Oleh karena itu, dari sudut pandang moral setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah emas, penilaian umum.

1.Hati nurani:

Hati nurani diaplikasikan dalam bentuk perbuatan manusia. Dan perbuatan tersebut berhubungan yaitu antara manusia dengan Tuhannya. Hukum Allah memang tidak berubah untuk selamanya. Namun disamping taat kepada hukum-hukum ini kita juga perlu mengusahakan agar hukum-hukum ini mencapai keharmonisan dalam hati kita. Standar dari organ intern ini disebut "hati nurani". Ada orang melukiskan suara intern yang samar-samar ini sebagai suara Allah di dalam diri manusia. Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Apabila seseorang mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil seseorang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Allah.

2. Kaidah Emas :

Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" mengapa? Karena tentunya siapapun menginginkan dirinya diperlakukan dengan baik. Namun orang tersebut akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda". Dari kaidah ini terjadi bahwa seseorang tidak konsisten dalam tingkah laku, bila dia melakukan sesuatu terhadap orang lain, dia tidak mau akan sesuatu yang buruk dilakukan terhadap dirinya. Namun, dia berperilaku dengan cara yang tidak baik (dari sudut pandang moral).

3. Penilaian Umum :

Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.

Dari ketiga sudut pandang ini, moral memang sangat penting terhadap citra suatu perusahaan. Perusahaan yang berasaskan moral yang baik maka perusahaan tersebut juga dapat dikatakan baik, sebaliknya bila moral perusahaan tersebut buruk maka perusahaan tersebut dikatakan buruk. Hal tersebut dinilai oleh masyarakat umum.

Rabu, 12 Oktober 2011

MAKNA POKOK ETIKA BISNIS

Pengertian Etika

Dalam istilah, etika memiliki beragam makna yang berbeda. Salah satunya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus – lebih penting – etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek.

Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,

institusi, dan perilaku bisnis.

Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.

Etika bisnis dapat di definisikan yaitu cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, masyarakat, perusahaan dan industri. Bisnis dijalankan secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa bergantung pada kedudukan individu atau masyarakat.

Dalam artikel Von der Embse dan R.A Wagley yaitu Advance Manajemen Journal (1988), terdapat tiga pendekatan dasar untuk merumuskan tingkah laku etika bisnis. Yaitu:

· Utilitarian Approach

Setiap tindakan harus didasarkan dengan konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang harus mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya yang serendah-rendahnya.

· Individual Right Approach

Setiap orang dalam tindakannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan dan tingkah laku tersebut harus dihindari apabila akan mengakibatkan terjadinya benturan dengan hak orang lain.

· Justice Approach

Para pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan (individu) maupun secara kelompok.

Pada dasarnya praktek etika bisnis sangat menguntungkan perusahaan, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Karena:

· Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadi friksi, baik internal maupun eksternal perusahaan.

· Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

· Melindungi prinsip kebebasan berniaga.

· Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif. Misalnya melalui gerakan pemboikotan, dilarang beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat menurunkan nilai penjualan produk dan nilai perusahaan.

Dan sebaliknya, perusahaan yang menjunjung tinggi nilai etika bisnis, termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama perusahaan tidak mentolelir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.